Advertisement
Aturan Baru Diberlakukan, Inilah Cara Melakukan Registrasi SIM Card Prabayar - Ingin membeli SIM card perdana prabayar? Bila ya, sebaiknya kini Anda mempersiapkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau bukti identitas diri lainnya terlebih dahulu. Mengapa? Karena sejak tanggal 15 Desember 2015 lalu, secara resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan aturan baru terkait registrasi SIM card prabayar.
Aturan Baru Diberlakukan Inilah Cara Melakukan Registrasi SIM Card Prabayar |
Nah, bila sebelumnya proses registrasi SIM card Prabayar dapat dilakukan dengan cara mandiri, yaitu dengan mengirimkan identitas diri ke nomor 4444, maka kini cara tersebut sudah tak dapat lagi digunakan. Lantas, bagaimana cara registrasi SIM card prabayar sesuai dengan aturan yang baru ditetapkan tersebut? Nah, bagi Anda yang belum mengetahui cara terbaru melakukan registrasi SIM card perdana, berikut informasi tentang langkah registrasi yang perlu Anda lakukan.
» Hal pertama yang harus Anda lakukan, persiapkan terlebih dahulu bukti identitas resmi yang masih berlaku, seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP)/SIM/Paspor/Kartu Pelajar atau bukti identitas resmi lainnya. Bukti identitas itu, nantinya wajib ditunjukkan kepada pihak penjual SIM card perdana.
» Selanjutnya, saat membeli SIM card perdana, Anda diharuskan untuk menunjukkan bukti identitas yang telah disiapkan sebelumnya. Hal ini dikarenakan pihak penjual SIM card perdana-lah yang bertanggung jawab untuk melakukan registrasi, sesuai dengan bukti asli identitas diri Anda.
» Nah, setelah proses registrasi yang dilakukan oleh pihak penjual selesai, maka proses pengaktifan juga akan dilakukan oleh pihak penjual SIM card, setelah itu Anda diperbolehkan untuk mulai menggunakan SIM card tersebut. Untuk lebih jelasnya lihat penjelasan gambar berikut ini.
Cara Melakukan Registrasi SIM Card Prabayar Terbaru |
Alasan pemberlakukan cara registrasi terbaru SIM Card prabayar tersebut, yaitu untuk menghindari maraknya kasus penipuan, selain itu juga menjadi cara meminimalkan penyalahgunaan SIM Card prabayar sebagai sarana kejahatan lainnya. Nah, selaku warga negara Indonesia yang taat pada aturan, disarankan kepada sahabat pembaca SpesialTips! sekalian, untuk mau mengkuti aturan baru ini.
Bila Anda tak dapat menunjukkan bukti identitas diri asli yang masih berlaku, maka pihak penjual diwajibkan untuk tidak menjual SIM card prabayar tersebut kepada Anda, dan bila hal tersebut dilanggar oleh pihak penjual, maka sanksi akan diberikan oleh perusahaan seluler kepada pihak penjual.
Demikian informasi tentang cara registrasi terbaru SIM Card prabayar. Semoga informasi tersebut dapat menjadi tambahan pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Advertisement